Kepala Desa
·
Kepala
Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
·
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,
Kepala Desa berwenang:
a.
Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
Mengangkat
dan memberhentikan perangkat Desa;
c.
Memegang
kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.
Menetapkan
Peraturan Desa;
e.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.
Membina
kehidupan masyarakat Desa;
g.
Membina
ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h.
Membina
dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikan nya agar mencapai
perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.
Mengembangkan
sumber pendapatan Desa;
j.
Mengusulkan
dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
k.
Mengembangkan
kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.
Memanfaatkan
teknologi tepat guna;
m.
Mengoordinasikan
Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.
Mewakili
Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.
Melaksanakan
wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berhak:
1.
Mengusulkan
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2.
Mengajukan
rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3.
Menerima
penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah,
serta mendapat jaminan kesehatan;
4.
Mendapatkan
pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5.
Memberikan
mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Tugas
dan tanggung jawab Kepala Desa dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Mengkoordinasikan musyawarah antara Pemerintah Desa,
BPD, dan elemen Desa terkait lainnya
mengenai rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
b. Mengkonsultasikan pada publik tentang rencana
penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
c. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang
setelah mendapat persetujuan BPD ditetapkan menjadi Peraturan Desa ;
d. Bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan keuangan
Kabupaten dan Desa.
SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa
mempunyai tugas:
a) Memberikan
saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b) Memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat
desa;
c) Memberikan
informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d) Merumuskan
program kegiatan desa.;
e) Melaksanakan
urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f) Mengadakan
dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g) Menyusun
Rancangan APB Desa;
h) Mengadakan
kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
i) Melaksanakan
kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
j) Melaksanakan
administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
k) Melaksanakan
administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi
kemasyarakatan;
l) Melaksanakan
tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
m) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Kepala Urusan
Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu
Kepala Desa mempunyai tugas :
a)
Melaksanakan dan mencatat
kegiatan administrasi kepedudukan;
b)
Mencatat dan melaksanakan
serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
c)
Melaksanakan dan mencatat
kegiatan administrasi pertanahan;
d)
Melaksanakan dan mencatat
kegiatan kemasyarakatan;
e)
Mencatat dan melaksanakan
penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa;
f)
Melaksanakan dan mencatat
kegiatan monografi desa;
g)
Melaksanakan dan mencatat
kegiatan administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan;
h) Mencatat
dan merencanakan penyusunan APB Desa;
i)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa
mempunyai tugas:
a)
Mencatat, menerima dan
mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
b)
Mencatat dan melaksanakan
pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
c)
Mencatat dan melaksanakan
penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d)
Menyusun jadwal dan
melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling;
e)
Mencatat dan melaksanakan
kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat
(Linmas);
f)
Mencatat dan melaksanakan
kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
g)
Mencatat dan melaksanakan
pengelolaan administrasi kepegawian Perangkat Desa;
h) Mencatat
dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
i)
Melaksanakan dan mencatat
inventarisasi kekayaan desa;
j)
Melaksanakan kegiatan
persiapan penyelenggaraan rapat;
k)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa
Kepala Urusan
Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan dalam membantu
Kepala Desa mempunyai tugas :
a)
Mencatat dan melaksanakan
kegiatan administrasi pembangunan;
b)
Mencatat dan menggerakkan
swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
c)
Mencatat dan menghimpun
potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
d)
Mencatat dan melaksanakan
serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang)
Desa;
e)
Mencatat dan melaksanakan
pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan
pembangunan lingkungan hidup;
f)
Mencatat dan mengikuti serta
melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, perkoperasian, perkreditan,
dan lembaga perekonomian lainnya);
g)
Mencatat dan melaksanakan
mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal
permohonan pembuatan perizinan;
h) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala
Desa mempunyai tugas :
a)
Mencatat mengumpulkan dan
menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
b)
Mencatat dan melakukan
kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
c)
Mencatat dan melakukan
kegiatan administrasi keuangan desa;
d)
Melaksanakan dan mencatat
penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa;
Kepala Dusun
Kepala
Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah
kerjanya, mempunyai tugas:
a)
Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b)
Membina kehidupan
masyarakat;
c)
Memelihara keamanan,
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d)
Mendamaikan perselisihan
masyarakat;
e)
Membina perekonomian
masyarakat;
f)
Menjaga kelestarian adat
istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;
g)
Menggerakan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan;
h) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. Membahas
dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. Mengawasi
dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan
pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. Mendapatkan
biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tugas
BPD adalah menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat dan
menetapkan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa.
Tugas dan Tanggung Jawab Tugas BPD dalam
Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Bersama-sama Pemerintah Desa menyusun rancangan
peraturan Desa tentang APBDesa, yang didalamnya termasuk rencana penggunaan
perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa ;
b. Mengawasi penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten
dan Desa baik tertib administrasi maupun pelaksanaan dilapangan ;
c. Meminta pertanggung jawaban Kepala Desa atas
penggunaan keuangan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Lembaga Kemasyarakatan
Lembaga
Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa
dalam memberdayakan masyarakat.
Tugas Lembaga
Kemasyarakatan.
Lembaga
Kemasyarakatan di Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam memberdayakan masyarakat Desa antara lain :
1. Menyusun
Rencana Pembangunan secara partisipatif.
2. Melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif.
3. Menggerakkan
dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
4. Menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Lembaga
Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Desa yaitu :
1. Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4. Penyusunan
rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil
pembangunan secara partisipatif.
5. Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
6. Pemberdayaan
dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
7. Pemberdayaan
hak politik masyarakat.
Fungsi
LKMD meliputi
1. Penampungan
dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Penanaman
dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Peningkatan
kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4. Penyusunan
rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan
secara partisipatif.
5. Penumbuhkembangan
dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
6. Penggali,
pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian
lingkungan hidup.
Tim Penggerak PKK Desa
Tugas
Tim
Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra
dalam pemberdayaaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Adapun tugas Tim
Penggerak PKK meliputi :
a. Menyusun
rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten.
b. Melaksanaka
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
c. Menyuluh
dan menggerakkan kelompok – kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasa
Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan – kegiatan yang telah disusun dan
disepakati.
d. Menggali,
menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga yang
meningkatkan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan.
e. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan
motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejatera.
f. Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g. Berpartisipasi
dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga
di Desa.
h. Membuat
laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan
kepada ketua dewan penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i. Melaksanakan
tertib administrasi
j. Mengadakan
konsultasi dengan ketua dewan penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi
Tim
Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi
a. Penyuluh,
motifator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b. Fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
RT/RW
RT/RW
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan
Fungsi
RT/RW
dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
b. Pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
c. Pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
d. Penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Karang Taruna.
1. Tugas
Karang
Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial
terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif,
rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
2. Fungsi
Karang
Taruna dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan
usaha kesejahteraan sosial.
b. Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran
tanggungjawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
g. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara
rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial.
i. Penguatan
sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai
sektor lainnya.
j. Penyelenggra
usaha – usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k. Pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(Narkoba) bagi remaja.
l. Penanggulangan
masalah – masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif, dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi
remaja.
No comments:
Post a Comment