Tuesday, June 24, 2014

Tupoksi Perangkat Desa

Kepala Desa

·         Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
·          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Desa   berwenang:
a.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.    Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.    Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.    Menetapkan Peraturan Desa;
e.    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f.     Membina kehidupan masyarakat Desa;
g.    Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h.    Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta    mengintegrasikan nya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i.      Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j.      Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k.    Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.      Memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.   Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n.    Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o.    Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



·         Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa berhak:
1.    Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2.    Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3.    Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
4.    Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
5.    Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Mengkoordinasikan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, dan   elemen Desa terkait lainnya mengenai rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
b. Mengkonsultasikan pada publik tentang rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
c. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang setelah mendapat persetujuan BPD ditetapkan menjadi Peraturan Desa ;
d. Bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa.












SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a)    Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Desa;
b)    Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan serta mengawasi semua unsur kegiatan sekretariat desa;
c)    Memberikan informasi mengenai keadaan sekretariat desa dan keadaan umum desa;
d)    Merumuskan program kegiatan desa.;
e)    Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, evaluasi dan laporan;
f)     Mengadakan dan melaksanakan persiapan rapat dan mencatat hasil-hasil rapat;
g)    Menyusun Rancangan APB Desa;
h)   Mengadakan kegiatan inventarisasi kekayaan desa;
i)     Melaksanakan kegiatan pencatatan mutasi tanah dan pencatatan administrasi pertanahan;
j)      Melaksanakan administrasi kepegawaian Perangkat Desa;
k)    Melaksanakan administrasi kependudukan, administrasi pembangunan dan administrasi kemasyarakatan;
l)     Melaksanakan tugas Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan;
m)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.          






Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi kepedudukan;
b)        Mencatat dan melaksanakan serta memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi pertanahan;
d)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan kemasyarakatan;
e)        Mencatat dan melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Desa;
f)         Melaksanakan dan mencatat kegiatan monografi desa;
g)        Melaksanakan dan mencatat kegiatan administrasi usulan naturalisasi/ kewarganegaraan;
h)       Mencatat dan merencanakan penyusunan APB Desa;
i)         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.















Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas:
a)        Mencatat, menerima dan mengendalikan surat-surat masuk dan keluar serta menata kearsipan;
b)        Mencatat dan melaksanakan pengetikan surat-surat hasil rapat atau naskah lainnya;
c)        Mencatat dan melaksanakan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
d)        Menyusun jadwal dan melaksanakan serta mengembangkan pelaksanaan piket desa dan siskamling;
e)        Mencatat dan melaksanakan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Linmas);
f)         Mencatat dan melaksanakan kegiatan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
g)        Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawian Perangkat Desa;
h)       Mencatat dan melaksanakan pengelolaan administrasi umum;
i)         Melaksanakan dan mencatat inventarisasi kekayaan desa;
j)          Melaksanakan kegiatan persiapan penyelenggaraan rapat;
k)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa







Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Mencatat dan melaksanakan kegiatan administrasi pembangunan;
b)        Mencatat dan menggerakkan swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
c)        Mencatat dan menghimpun potensi desa serta menganalisa dan memeliharanya untuk dikembangkan;
d)        Mencatat dan melaksanakan serta mempersiapkan bahan guna musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa;
e)        Mencatat dan melaksanakan pembinaan bidang perkoperasian, pertanian, pengairan, perekonomian dan pembangunan lingkungan hidup;
f)         Mencatat dan mengikuti serta melaporkan perkembangan keadaan perekonomian (KUD, perkoperasian, perkreditan, dan lembaga perekonomian lainnya);
g)        Mencatat dan melaksanakan mengenai tera ulang dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal permohonan pembuatan perizinan;
h)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;








Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Kepala Desa mempunyai tugas :
a)        Mencatat mengumpulkan dan menganalisa data kekayaan desa yang baru untuk dikembangkan;
b)        Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi pajak yang dikelola oleh desa;
c)        Mencatat dan melakukan kegiatan administrasi keuangan desa;
d)        Melaksanakan dan mencatat penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;


















Kepala Dusun
Kepala Dusun yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa diwilayah kerjanya,  mempunyai tugas:
a)        Memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b)        Membina kehidupan masyarakat;
c)        Memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d)        Mendamaikan perselisihan masyarakat;
e)        Membina perekonomian masyarakat;
f)         Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di masyarakat;
g)        Menggerakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
h)       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa














Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

a. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan   
    Desa kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
    pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
    pemberdayaan masyarakat Desa; dan
c. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tugas BPD adalah menampung dan
   menyalurkan aspirasi masyarakat dan menetapkan Peraturan Desa bersama  
   Kepala Desa.

Tugas dan Tanggung Jawab Tugas BPD dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu :
a. Bersama-sama Pemerintah Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang APBDesa, yang didalamnya termasuk rencana penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa ;
b. Mengawasi penggunaan perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa baik tertib administrasi maupun pelaksanaan dilapangan ;
c. Meminta pertanggung jawaban Kepala Desa atas penggunaan keuangan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa.









Lembaga Kemasyarakatan

Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan.

Lembaga Kemasyarakatan di Desa adalah membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa antara lain :
1.    Menyusun Rencana Pembangunan secara partisipatif.
2.    Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif.
3.    Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat.
4.    Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan
Fungsi Lembaga Kemasyarakatan di Desa yaitu :
1.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4.    Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
5.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat.
6.    Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
7.    Pemberdayaan hak politik masyarakat.




Fungsi LKMD meliputi
1.    Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
2.    Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
4.    Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif.
5.    Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat.
6.    Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.


















Tim Penggerak PKK Desa

Tugas
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam pemberdayaaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. Adapun tugas Tim Penggerak PKK meliputi :
a.    Menyusun rencana kerja PKK Desa, sesuai dengan hasil Rakerda Kabupaten.
b.    Melaksanaka kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
c.    Menyuluh dan menggerakkan kelompok – kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan – kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d.    Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga yang meningkatkan Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e.    Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejatera.
f.     Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g.    Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa.
h.    Membuat laporan hasil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada ketua dewan penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i.      Melaksanakan tertib administrasi
j.      Mengadakan konsultasi dengan ketua dewan penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

Fungsi
Tim Penggerak PKK Desa mempunyai fungsi
a.    Penyuluh, motifator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b.    Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.


RT/RW
RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan

Fungsi
RT/RW dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a.    Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
b.    Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
c.    Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan  aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
d.    Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.


Karang Taruna.

1.    Tugas
Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

2.    Fungsi
Karang Taruna dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
a.    Penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial.
b.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c.    Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d.    Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e.    Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran  tanggungjawab sosial generasi muda.
f.     Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.    Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk  dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h.    Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i.      Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j.      Penyelenggra usaha – usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k.    Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja.
l.      Penanggulangan masalah – masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif, dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja.



           


No comments:

Post a Comment